Jadi Caleg Lagi, Anggota DPRD Harus Mundur
Kamis, 31 Januari 2013 – 04:17 WIB
"Artinya mereka harus mengundurkan diri dulu dari keanggotaaan parpol yang diikuti selama ini. Nah kemudian diikuti pemberhentian dari keanggotaan di lembaga rakyat sesuai dengan peraturan perudang-undangan," tegasnya.
Baca Juga:
Dalam Pasal 16 ayat 1 disebutkan, anggota DPRD diberhentikan keanggotannya dari parpol, di samping meninggal dunia, mengundurkan diri secaratertulis, menjadi anggota parpol lain, atau melanggar AD/ART.
Sementara dalam ayat 3, pemberhentian dari keanggotaan parpol, diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu agar tidak membingungkan anggota DPRD yang berasal dari partai bukan peserta Pemilu 2014, Irmadi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), segera mengatur hal ini dengan jelas. Karena saat ini banyak pertanyaan yang ia terima dari daerah-daerah.
JAKARTA - Anggota DPRD dari partai politik yang bukan peserta Pemilu 2014, harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya, jika ingin mencalonkan
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada