Jadi Caleg Lagi, Anggota DPRD Harus Mundur
Kamis, 31 Januari 2013 – 04:17 WIB

Jadi Caleg Lagi, Anggota DPRD Harus Mundur
"Ini penting, jadi KPU jangan hanya fokus kepada penerapan PT 3,5 persen untuk DPR, sementara untuk DPRD yang tidak dikenakan PT kurang diperhatikan. Padahal sekarang ini parpol peserta Pemilu kan sudah mulai menyaring bakal caleg yang akan dimajukan," katanya yang menilai tidak tertutup kemungkiinan banyak anggota DPRD dari parpol non peserta Pemilu 2014, mengikuti penyaringan tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu.
Ia menilai jika masalah ini dibiarkan dan KPU tidak tegas, dipastikan akan banyak gugatan yang mengemuka. Irmadi mengakui, konsekwensi anggota DPRD harus mundur terlebih dahulu, kemungkinan akan berpengaruh terhadap kinerja DPRD. Namun ia yakin pengaruhnya tidak terlalu singnifikan.
"Yang terpenting, kita harus patuhi perundang-undangan. Intinya jika menjadi caleg lagi, konsekwensinya harus mundur dari DPRD, walaupun masa priodenya masih tersisa 1,5 tahun lagi. Tapi kalau tidak mau maju lagi, tentu tidak ada masalah untuk menyelesaikan masa priodenya hingga 2014," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPRD dari partai politik yang bukan peserta Pemilu 2014, harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya, jika ingin mencalonkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Yasonna Tegaskan Pelaksanaan Kongres VI PDIP Tinggal Menunggu Perintah Ketum
- Brando PDIP Dorong Transparansi Pengelolaan Pendapatan Parkir di Jakarta