Jadi Calo, Anggota DPRD Terancam 10 Tahun Bui

jpnn.com - jpnn.com - Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Subur Triono terancam sepuluh tahun penjara.
Sebab, laporan yang masuk terkait penipuan yang dilakukannya tidak hanya berasal dari satu korban, tetapi lebih.
Kasubbaghumas Polres Malang Kota AKP Nunung Angraeni menyatakan, berkas pemeriksaan Subur terkait dengan statusnya sebagai tersangka dibuat terpisah.
Satu ditangani unit tindak pidana tertentu, sedangkan laporan lainnya ditangani unit pidana umum.
"Pasal yang dikenakan pun sama, yaitu tentang penipuan dan penggelapan," ujar Nunung.
Pasal penipuan yang dimaksud Nunung adalah pasal 378 KUHP. Sementara itu, penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP.
Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Namun, karena berkas pemeriksaan Subur dipisah, ancaman hukumannya bisa diakumulasikan hingga 10 tahun penjara.
Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Subur Triono terancam sepuluh tahun penjara.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi