Jadi Calo, Anggota DPRD Terancam 10 Tahun Bui
jpnn.com - jpnn.com - Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Subur Triono terancam sepuluh tahun penjara.
Sebab, laporan yang masuk terkait penipuan yang dilakukannya tidak hanya berasal dari satu korban, tetapi lebih.
Kasubbaghumas Polres Malang Kota AKP Nunung Angraeni menyatakan, berkas pemeriksaan Subur terkait dengan statusnya sebagai tersangka dibuat terpisah.
Satu ditangani unit tindak pidana tertentu, sedangkan laporan lainnya ditangani unit pidana umum.
"Pasal yang dikenakan pun sama, yaitu tentang penipuan dan penggelapan," ujar Nunung.
Pasal penipuan yang dimaksud Nunung adalah pasal 378 KUHP. Sementara itu, penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP.
Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Namun, karena berkas pemeriksaan Subur dipisah, ancaman hukumannya bisa diakumulasikan hingga 10 tahun penjara.
Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Subur Triono terancam sepuluh tahun penjara.
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- J&T Cargo Ajak Pelanggan Lebih Hati-Hati Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024, Jangan Sampai Kena Tipu ya
- Tips dari PrismaLink Menghindari Penipuan Transaksi Online
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu