Jadi Calo, Anggota DPRD Terancam 10 Tahun Bui
jpnn.com - jpnn.com - Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Subur Triono terancam sepuluh tahun penjara.
Sebab, laporan yang masuk terkait penipuan yang dilakukannya tidak hanya berasal dari satu korban, tetapi lebih.
Kasubbaghumas Polres Malang Kota AKP Nunung Angraeni menyatakan, berkas pemeriksaan Subur terkait dengan statusnya sebagai tersangka dibuat terpisah.
Satu ditangani unit tindak pidana tertentu, sedangkan laporan lainnya ditangani unit pidana umum.
"Pasal yang dikenakan pun sama, yaitu tentang penipuan dan penggelapan," ujar Nunung.
Pasal penipuan yang dimaksud Nunung adalah pasal 378 KUHP. Sementara itu, penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP.
Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Namun, karena berkas pemeriksaan Subur dipisah, ancaman hukumannya bisa diakumulasikan hingga 10 tahun penjara.
Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Subur Triono terancam sepuluh tahun penjara.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta