Jadi Calo, Anggota DPRD Terancam 10 Tahun Bui
"Karena itu, pemeriksaan perkara ini (penipuan dan penggelapan, Red) tidak wajib didampingi kuasa hukum," kata Nunung.
Dia menjelaskan, setelah adanya penahanan Subur, pihaknya akan melayangkan surat pemberitahuan penahanan.
Surat tersebut bakal disampaikan ke DPRD Kota Malang, instansi tempat Subur berdinas.
Selain itu, surat pemberitahuan penahanan akan dikirim ke fraksi PAN, fraksi yang pernah dipimpin Subur.
"Insya Allah, Senin (13/2) kami sampaikan (mengirimkan surat pemberitahuan penahanan, Red)," tuturnya.
Kini pihaknya melengkapi berkas pemeriksaan. Jika berkas telah selesai, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahannya.
Nanti, jika sudah dianggap lengkap (P-21), berkas beserta tersangka bakal dilimpahkan.
"Namun, kalau dianggap ada yang kurang, akan kami lengkapi," imbuhnya.
Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Subur Triono terancam sepuluh tahun penjara.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta