Jadi Calo, Anggota DPRD Terancam 10 Tahun Bui
Kamis (9/2) Subur dijebloskan ke tahanan. Penahanan itu dilaksanakan setelah Subur menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penahanan tahap awal dilakukan selama 20 hari. Bila dinilai masih kurang, polres akan mengajukan perpanjangan penahanan kembali.
Penahanan Subur berawal dari laporan ES pada Agustus 2016.
Warga Sukun itu meminta Subur memasukkan dua kerabatnya ke Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FK UB).
Kompensasinya, Subur meminta Rp 600 juta.
ES pun setuju memberikan uang yang diminta Subur. Sebab, ES telah memercayainya. Pembayaran dilakukan dua tahap.
ES makin yakin bahwa Subur bisa menolong karena dirinya sempat dipertemukan langsung dengan Rektor UB M. Bisri.
Namun, harapan tinggal harapan. Ketika pengumuman mahasiswa baru FK UB keluar, ternyata nama dua kerabat ES tersebut tidak lolos.
Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Subur Triono terancam sepuluh tahun penjara.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta