Jadi Calo, Anggota DPRD Terancam 10 Tahun Bui
Senin, 13 Februari 2017 – 10:37 WIB
ES pun protes ke Subur. Kemudian, Subur mengembalikan uangnya sekitar Rp 200 juta.
Rupanya, ES belum puas dan akhirnya mengadu ke Polres Malang Kota.
Selain ES, ada orang lain yang menambah laporan terhadap Subur.
Dia adalah AW, warga Jalan Gilimanuk, Kecamatan Lowokwaru.
Dengan kasus yang sama, dia dijanjikan Subur bisa memasukkan mahasiswa ke UB.
Saat itu AW sempat menyetorkan uang Rp 50 juta.
Namun, ketika tidak berhasil masuk, uangnya hanya dikembalikan Rp 20 juta, sedangkan sisanya tidak dikembalikan hingga kini. (zuk/c3/dan/c25/diq/jpnn)
Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Subur Triono terancam sepuluh tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta