Jadi Calo CPNS, Hakim Ardiansyah Dipecat
Senin, 15 November 2010 – 13:51 WIB

Jadi Calo CPNS, Hakim Ardiansyah Dipecat
JAKARTA - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya mengambil putusan terhadap kasus pelanggaran kode etik dan interdisipliner oleh Ardiansyah Ferniahgus Djafar, hakim PN Bitung. Putusan yang dibacakan Hakim Agung/Ketua Muda Perdata pada Mahkamah Agung (MA) selaku Ketua MKH, Atja Sondjaja itu, tanpa dihadiri oleh Ardiansyah. Ini berarti sudah dua kali hakim yang jadi calo CPNS tersebut absen dalam sidang MKH.
"Kita harus mengambil putusan ini, karena sudah dua kali hakim terlapor tidak juga hadir untuk membela diri," kata Atja, dalam sidang MKH di Kantor MA, Senin (15/11).
Baca Juga:
Dikatakan Atja lagi, setelah mendengarkan laporan dari Ketua PN Bitung bahwa pihaknya tidak bisa menyampaikan surat panggilan tersebut pada hakim terlapor, karena Ardiansyah sudah tak menjalankan tugasnya sejak 2 Maret 2010 dan tidak masuk kantor tanpa alasan, serta keberadaannya tidak diketahui hingga kini, maka sidang MKH pun akhirnya mengambil putusan. "Sesuai keputusan bersama, MKH menjatuhkan hukuman disiplin berat, berupa diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan hakim, terhadap diri hakim terlapor tersebut," tegas Atja.
Seperti diketahui, Senin (8/11) lalu, MKH juga sudah menggelar sidang pertamanya terhadap hakim Ardiansyah. Hakim PN Bitung ini dilaporkan telah melakukan penipuan, terkait penerimaan calon hakim di MA. Ardiansyah disebut telah menerima uang Rp 90 juta dari Ny Sa'adah, untuk memuluskan anaknya lolos dalam tes calon hakim. Lantaran apa yang dijanjikan Ardiansyah tidak terbukti dan merasa ditipu oleh hakim tersebut, Ny Sa'adah pun melayangkan surat laporan ke MA pada 22 Maret 2010, berupa pengaduan penipuan hakim. (esy/jpnn)
JAKARTA - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya mengambil putusan terhadap kasus pelanggaran kode etik dan interdisipliner oleh Ardiansyah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin