Jadi Calo Masuk PNS, Oknum ASN Dinkes Jual Nama Mantan Wali Kota Binjai
Pandangan senada juga disampaikan saksi lain, Ikhsan Nurdiawan. Guru honorer ini, tertarik menjadi PNS dari tawaran yang dibeberkan oleh terdakwa.
“Dia menjanjikan bisa masuk PNS. Saya ada juga ikut pertemuan di Hotel Grand Inna, dan dia bilang akan menyerahkan SK, karena sudah ada di tangannya,” katanya.
Dia mengaku telah mentransfer Rp105 juta untuk melakukan pengurusan PNS melalui jalur khusus itu. Kepada korban, terdakwa juga menjual nama mantan Wali Kota Binjai.
“Bahkan saya juga ada bercakap melalui video call dengan Pak Wali (HM Idaham),” tutur Ikhsan.
Begitu juga dengan Sindy Amelia. Dia bersama terdakwa berangkat ke Jakarta, dengan dalih untuk mengambil SK PNS untuk ayahnya, yang dijanjikan ditempatkan di lingkungan RSUD Djoelham Kota Binjai.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Majelis hakim mengakhiri sidang, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sidang lanjutan akan digelar Kamis, 8 Juli 2021 mendatang, dengan agenda yang sama, mendengar keterangan saksi sekaligus korban. (ted/saz/sumutpos)
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kota Binjai, bernama dr Ratna Milda Nasution menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Binjai, Kamis (1/7).
Redaktur & Reporter : Budi
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Dukung Amir Hamzah-Hasanul Jihadi, Kaesang Dengarkan Curhat Pedagang Pajak Tavip