Jadi Calo PNS, Kepala UPTD Dipolisikan
Senin, 23 Mei 2011 – 14:31 WIB
KOTA BIMA– Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dikpora Kota Bima, HSt, akhirnya harus berurusan dengan polisi. Ini lantaran HSt bersama dua kawannya, Is dan St dilaporkan secara hukum oleh Hj Mukjijah, warga Kelurahan Rabadompu Barat di Polres Bima Kota. Uang sebesar itu diakui diserahkan bertahap. Awalnya diserahkan sebanyak Rp 50 juta sebagai tanda jadi. Uang itu diserahkan pada St di rumah HSt, di lingkungn Karara, Kelurahan Monggonao. "Berikutnya kita serahkan Rp 10 juta, sebagai jaminan, juga pada St di kediaman HSt, menyusul Rp 10 juta lagi. Sehingga total saat itu Rp 70 juta," sebutnya.
Langkah hukum itu diambil Mukjijah karena ketiganya tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta dari Rp 120 juta yang diminta. Beberapa kali korban menemui ketiga orang tersebut, tidak pernah berhasil. Padahal sesuai kesepakatan awal, sisa uang Rp 20 juta akan dikembalikan November 2010 lalu.
Baca Juga:
Menurut penuturan korban Hj Mukjijah yang ditemui di kediamannya di RT 09 RW 03, Kelurahan Rabadompu Barat, Sabtu lalu, uang sebesar Rp 120 juta diserahkan kepada St sebagai jaminan agar dua orang anaknya bisa menjadi PNS di Kota Bima tahun 2009 lalu. "Awalnya oknum St menawarkan jasa, bisa membantu anaknya lolos menjadi PNS. Untuk dua orang anaknya bernama Arifudin dan Muliadin dimintai uang sebesar Rp 120 juta," tuturnya.
Baca Juga:
KOTA BIMA– Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dikpora Kota Bima, HSt, akhirnya harus berurusan dengan polisi. Ini lantaran HSt bersama
BERITA TERKAIT
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi