Jadi Calon Kapolri, BG Mulai Dianggap Bersih
jpnn.com - JAKARTA-- Sosok Wakapolri Komjen Budi Gunawan santer diisukan bakal menggantikan Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, Budi Gunawan layak untuk menjabat Kapolri. Pasalnya, dalam kaca mata hukum Budi Gunawan dinilai sudah tak ada persoalaan.
"Beberapa sosok yang sekarang digadang-gadang menggantikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, seperti pak BG (Budi Gunawan) berdasarkan hukum tidak ada persoalan," ujar Margarito saat dihubungi, Senin (30/5).
Menurut dia, kasus yang sempat dipersoalkan terhadap Budi saat pergantian Kapolri sebelumnya juga tidak bisa dijadikan alasan lagi. Sebab secara hukum, Budi juga dinyatakan tidak bersalah.
"Sudah clear, persoalaan kemarin sudah selesai tidak dapat dijadikan halangan,” imbuhnya.
Namun lagi-lagi persoalaan pergantian Kapolri kembali kepada Presiden Joko Widodo yang memilik hak prerogatif. Bagi dia, siapapun yang dipilih untuk menjadi Kapolri yang terpenting adalah memenuhi syarat dan sesuai hukum
"Ini kembali ke Pak Presiden Jokowi. Siapa yang dikehendaki atau akan disodorkan ke DPR sebagai pengganti Pak Badrodin Haiti. Terpenting yang disodorkan memenuhi syarat sesuai hukum," tegas Margarito.
Sejumlah nama perwira tinggi dari bintang dua (inspektur jenderal) maupun tiga (komisaris jenderal) digadang-gadang bakal menggantikan Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang segera memasuki masa pensiun.
Beberapa nama pati bintang tiga yang santer beredar ialah Wakapolri Komjen Budi Gunawan, Kepala BNN Komjen Budi Waseso, Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno, Kepala Lemdikpol Komjen Syafruddin dan Komjen Tito Karnavian. (boy/jpnn)
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Forum Pemred SMSI Gelar Diskusi Membedah Solusi Kemacetan yang Merugikan Masyarakat
- Ketua PP PMKRI Soroti Dua Isu Penting Saat Bertemu Menteri Komdigi RI
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara