Jadi Celah Melemahkan BPJS, RUU Kesehatan Menuai Penolakan dari Berbagai Kalangan
Diah turut mengkritisi RUU Kesehatan yang diprediksi akan menghilangkan independensi BPJS Kesehatan, karena dalam Pasal 425 ayat 3 dengan gamblang disebutkan bahwa BPJS Kesehatan berkewajiban melaksanakan penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Hal ini ditakutkan dapat mempersulit BPJS Kesehatan dalam mengelola dan menjamin solvabilitas dana amanat.
Sementara itu, Ketua Presidium INSP!R Indonesia Yatini Sulistyowati mengatakan hadirnya RUU Kesehatan justru kontraproduktif bagi kedua BPJS dalam mengelola jaminan sosial.
Pasalnya, BPJS mengelola dana masyarakat, bukan dana APBN atau APBD sehingga pengelolaannya harus terhindar dari intervensi pihak lain, termasuk menteri.
“Salah satu faktor pendukung pelaksanaan jaminan sosial yang handal adalah diberinya kewenangan dan tugas organ BPJS, yaitu direksi dan dewan pengawas secara independen dan bertanggung jawab langsung ke presiden,” tegas Yatini.
Sejalan dengan itu, Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus aktivis Rieke Diah Pitaloka juga dengan keras menolak RUU Kesehatan.
Dirinya melihat bahwa terdapat pihak-pihak yang ingin mengalihkan skema pengelolaan dana dan juga operasional BPJS yang sudah diatur sebelumnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Ini bukan uang negara, ini uang peserta, makanya dalam undang-undangnya disebut dana amanah, tiba-tiba ada pihak-pihak yang terindikasi ingin mengalihkan skema yang sudah diatur di UU SJSN dan UU BPJS," kata Rieke Diah Pitaloko.
RUU Kesehatan menuai penolakan dari berbagai kalangan lantaran dinilai menjadi celah melemahkan BPJS dalam mengelola jaminan sosial
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024
- Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing
- Kemendagri Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Pekerja Ad Hoc Pilkada 2024
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat