Jadi CPNS, Dokter tak Perlu Tes
Kamis, 18 Juli 2013 – 15:06 WIB

Jadi CPNS, Dokter tak Perlu Tes
Untuk formasi umum antara lain guru, dosen, jaksa, panitera, sipir, pemeriksa pajak, penyuluh pajak, pemeriksa bea cukai, pemeriksa dokumen imigrasi, pengamat gunung api, penyuluh pertanian, perikanan, pengawas tata bangunan), instruktur (otomotif, las, tata boga, tata rias), serta penyuluh KB tetap melewati tes kompetensi dasar dan bidang.
Demikian juga untuk calon siswa sekolah kedinasan, wajib ikut tes TKD. Sedangkan, formasi ditetapkan setelah lulus sekolah.
"Untuk tenaga ahli tertentu tidak ada di jabatan PNS, pengangkatannya melalui Kepres dan hanya diseleksi administrasi saja," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Jalan mulus disediakan bagi dokter yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak seperti peminat CPNS yang lain yang sibuk mempersiapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Jadi Pemimpin Dunia dengan Kepuasan Publik Tertinggi di Negara G20
- PIK2 Mewujudkan Rumah Impian Warga Teluknaga, Tangis Bahagia Pecah
- Kunjungi Kraton Majapahit Jakarta, Dasco Disambut Hendropriyono
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah APBD 2025 untuk Pondok Pesantren
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom