Jadi CPNS, Dokter tak Perlu Tes

Jadi CPNS, Dokter tak Perlu Tes
Jadi CPNS, Dokter tak Perlu Tes
Untuk formasi umum antara lain guru, dosen, jaksa, panitera, sipir, pemeriksa pajak, penyuluh pajak, pemeriksa bea cukai, pemeriksa dokumen imigrasi, pengamat gunung api, penyuluh pertanian, perikanan, pengawas tata bangunan), instruktur (otomotif, las, tata boga, tata rias), serta penyuluh KB tetap melewati tes kompetensi dasar dan bidang.

Demikian juga untuk calon siswa sekolah kedinasan, wajib ikut tes TKD. Sedangkan, formasi ditetapkan setelah lulus sekolah.

"Untuk tenaga ahli tertentu tidak ada di jabatan PNS, pengangkatannya melalui Kepres dan hanya diseleksi administrasi saja," tandasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA--Jalan mulus disediakan bagi dokter yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak seperti peminat CPNS yang lain yang sibuk mempersiapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News