Jadi Dalang Curanmor 20 TKP, Hasil Curian Motor Buat Beli Miras dan Main PS
Jumat, 30 Januari 2015 – 04:22 WIB
“Keduanya diancam dengan Pasal 363 KUHP. Ancamannya sembilan tahun penjara,” tegasnya. (yua/jee/awa/jpnn)
SURABAYA - Roni, 19, warga Nyamplungan, Pabean Cantikan bersama rekannya Abdul Latif, 22, warga Kalimas Timur, Surabaya, Jawa Timur, kini harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPRD DKI Minta Pengamanan Objek Vital PAM Jaya Ditingkatkan
- Daerah Ini Mengusulkan 30 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Lihat Mobil yang Dipakai Mengantar Makan Bergizi Gratis di Palembang, Duh
- Bar LGBT di Jaksel Terbongkar Berawal dari Keributan, Sudah Setahun Beroperasi
- OTK Tusuk Penagih Sampah di Pekanbaru, Ada Suara Tembakan
- Pria di Palembang Meninggal dalam Posisi Duduk di Samping Puskesmas Padang