Jadi DPO, Pemilik Senpi Rakitan Ilegal Ini Diburu Polres Jember
Jumat, 21 Juli 2023 – 15:40 WIB
Polisi menetapkan PW dan SN sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan secara ilegal.
Kedua petani yang berbisnis senjata api rakitan ilegal itu dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polres Jember memasukkan seorang pemilik senjata rakitan ilegal GP dalam daftar pencarian orang. Saat ini, polisi tengah memburu GP.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban