Jadi DPO, Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok Diburu Kejati Riau
Kamis, 02 November 2023 – 15:25 WIB

Tampang HM Fadillah Akbar (48), yang disebar Kejati Riau. Foto:Kejati Riau.
Namun, saat itu hanya Syaputra Budhi yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga:
“HM Fadillah Akbar, mangkir," tegas Bambang.
Tersangka Budhi langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.
Sejak saat itu, penyidik kembali melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap H.M. Fadillah Akbar.
Namun, hingga kini tersangka tak kunjung hadir memenuhi panggilan.
Oleh karena itu, Kejati Riau menetapkan H.M Fadillah Akbar sebagai DPO.
Bambang mengimbau H.M Fadillah Akbar segera menyerahkan diri dan menghadap tim penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ingat, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ungkap Bambang.
Modus Korupsi
Kejati Riau memburu tersangka korupsi pembangunan jembatan Sungai Enok, Kabupaten Indragiri Hilir. Tersangka sudah dimasukkan dalam DPO kejaksaan.
BERITA TERKAIT
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup HP Bekas Ilegal
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO