Jadi DPO, Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok Diburu Kejati Riau

Jadi DPO, Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok Diburu Kejati Riau
Tampang HM Fadillah Akbar (48), yang disebar Kejati Riau. Foto:Kejati Riau.

Namun, saat itu hanya Syaputra Budhi yang hadir memenuhi panggilan penyidik.

“HM Fadillah Akbar, mangkir," tegas Bambang.

Tersangka Budhi langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.

Sejak saat itu, penyidik kembali melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap H.M. Fadillah Akbar.

Namun, hingga kini tersangka tak kunjung hadir memenuhi panggilan.

Oleh karena itu, Kejati Riau menetapkan H.M Fadillah Akbar sebagai DPO.

Bambang mengimbau H.M Fadillah Akbar segera menyerahkan diri dan menghadap tim penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ingat, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ungkap Bambang.

Modus Korupsi

Kejati Riau memburu tersangka korupsi pembangunan jembatan Sungai Enok, Kabupaten Indragiri Hilir. Tersangka sudah dimasukkan dalam DPO kejaksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News