Jadi DPO, Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok Diburu Kejati Riau

Jadi DPO, Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok Diburu Kejati Riau
Tampang HM Fadillah Akbar (48), yang disebar Kejati Riau. Foto:Kejati Riau.

Bambang memaparkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus korupsi ini, yakni bermula setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Inhil pada tanggal 17 Mei 2012.

Fadillah Akbar dan Budhi Syaputra melengkapi persyaratan lelang atau tender.

Selanjutnya, Budhi Syaputra bersama-sama Fadillah membantu mencarikan personel fiktif.

Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut, keduanya membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, dan surat pernyataan dukungan alat.

Hasilnya, PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang lelang.

"Tersangka H.M Fadillah Akbar masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan," sebut Bambang.

Setelah itu, kata dia, keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak/ addendum I dan II sebesar Rp 14.826.029.360 (17 Juli 2012-31 Desember 2012), berita acara (BA) negosiasi dan BA penyerahan lapangan.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, Budhi merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan.

Kejati Riau memburu tersangka korupsi pembangunan jembatan Sungai Enok, Kabupaten Indragiri Hilir. Tersangka sudah dimasukkan dalam DPO kejaksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News