Jadi, Dua Amplop dari Pengacara Ini untuk Siapa?

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berani memastikan apakah duit suap SGD 28 ribu dari pengacara Raouli Adhitya Wiranatakusumah (RAW) ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso ditujukan untuk oknum hakim.
Meskipun, siang sebelum operasi tangkap tangan Majelis Hakim PN Jakpus terdiri dari Casmaya, Partahi dan Jessica, serta Agustinus baru saja memutus menang klien Raouli, PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) yang bersengketa dengan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS).
"Uang yang ditaruh dalam dua amplop itu sedang didalami (untuk siapa). Kami tidak bisa menerka sebelum mendapat alat bukti cukup," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (1/7).
Yang pasti, kata Syarif, uang itu bersumber dari Raoul. Belum diketahui dari mana Raoul memeroleh uang itu.
Soal berapa komitmen fee suap, juga masih didalami. "Komitmen tidak tahu berapa jumlahnya," katanya.
Bahkan, Laode mengklaim belum tahu apakah itu pemberian pertama, kedua atau yang terakhir. "Itu sedang dipelajari, kami tidak bisa beri pernyataan sebelum dapat bukti yang cukup," katanya.
Menurut dia, penyidik masih melakukan pengembangan. Dia menegaskan, segala kemungkinan bisa saja terjadi. "Tapi, sampai saat ini kami belum bisa mengatakan iya," ujarnya.
"Mungkin kita tidak bisa naif apakah hanya panitera saja. Tapi, kami tidak bisa katakan (ada pihak lain) tanpa didukung bukti lainnya," timpal Syarif.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berani memastikan apakah duit suap SGD 28 ribu dari pengacara Raouli Adhitya Wiranatakusumah
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti