Jadi Ini Alasan 10 Tokoh Ditangkap Jelang Demo 212
jpnn.com - JAKARTA - Aparat kepolisian menangkap sepuluh orang tokoh karena diduga melakukan tindak pidana makar.
Mereka adalah Ahmad Dhani, Eko, Aditiya Warman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarno, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar, dan Jamran.
Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menyampaikan bahwa kesepuluh orang tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda-beda sekitar pukul 03.00 sampai 06.00 WIB.
"Delapan di antaranya dikenakan tuduhan pasal 107 junto 110 KUHP junto 87 KUHP. Kemudian dua orang inisial JA (Jamran) dengan RK (Rizal Kobar) dikenakan Pasal 28 tentang ITE," kata Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/12).
Rikwanto melanjutkan, kesepuluh orang itu langsung diinterogasi di Polda Metro Jaya, Semanggi.
Setelahnya, mereka diamankan di Markas Komando Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok.
"Jadi penyelidik Polda Metro Jaya mengamankan di sana untuk dilakukan pemeriksaan," jelas dia.
Dia mengklaim, penyelidik sudah memiliki alat bukti cukup untuk melakukan penahanan terhadap mereka.
JAKARTA - Aparat kepolisian menangkap sepuluh orang tokoh karena diduga melakukan tindak pidana makar. Mereka adalah Ahmad Dhani, Eko, Aditiya Warman,
- Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan Kenaikan PPN 12 Persen
- Kinerja Polri 2024 di Bawah Jenderal Listyo Sigit Presisi, Menuju Indonesia Emas di Tengah Netizen Cemas
- Kapolda Papua: 27 Anggota KKB Tewas Selama 2024
- Bencana di Sukabumi Pengaruhi Jumlah Wisatawan Saat Nataru
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan