Jadi Ini Alasan 10 Tokoh Ditangkap Jelang Demo 212
Jumat, 02 Desember 2016 – 16:11 WIB

Ratna Sarumpaet. Foto: dok.JPNN
"Untuk barang bukti sedang didalami di sana. Yang jelas ini berkaitan permufakatan jahat," imbuhnya.
Menurut Rikwanto, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menahan mereka.
Dalam waktu inilah, polisi juga tengah bekerja apakah tindak pidana tersebut, bisa ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Jadi untuk rilis detail oleh Bapak Kapolri dan Kadiv Humas nanti setelah acara aksi damai. Akan dirilis lengkap nanti setelah acara. Waktu dan tempat ditentukan setelah acara," jelas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Aparat kepolisian menangkap sepuluh orang tokoh karena diduga melakukan tindak pidana makar. Mereka adalah Ahmad Dhani, Eko, Aditiya Warman,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Prabowo Akan Hadir dan Beri Sambutan saat Perayaan Hari Buruh di Monas
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Artefak Rasulullah Hadir Dipamerkan di Konvensi DMDI ke-25
- Prabowo Belum Mencari Pengganti Hasan Nasbi untuk Jabat Kepala PCO