Jadi Ini Alasan 10 Tokoh Ditangkap Jelang Demo 212
Jumat, 02 Desember 2016 – 16:11 WIB
"Untuk barang bukti sedang didalami di sana. Yang jelas ini berkaitan permufakatan jahat," imbuhnya.
Menurut Rikwanto, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menahan mereka.
Dalam waktu inilah, polisi juga tengah bekerja apakah tindak pidana tersebut, bisa ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Jadi untuk rilis detail oleh Bapak Kapolri dan Kadiv Humas nanti setelah acara aksi damai. Akan dirilis lengkap nanti setelah acara. Waktu dan tempat ditentukan setelah acara," jelas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Aparat kepolisian menangkap sepuluh orang tokoh karena diduga melakukan tindak pidana makar. Mereka adalah Ahmad Dhani, Eko, Aditiya Warman,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap