Jadi Ini Pelaku yang Sering Curi Pagar Jalan Tol
Rabu, 31 Oktober 2018 – 15:12 WIB

Pencuri besi dan kayu di jalan tol. Foto: JPG/Pojokpitu
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP. (end/jpnn)
Baca Juga:
PT Jasamarga Ngawi Kertosono sering kehilangan batang besi pengikat pembatas jalan tol dan berbagai rambu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Truk Dilarang Beroperasi di Tol & Arteri Jateng Selama 16 Hari Mudik Lebaran 2025