Jadi ini Pengusaha yang Suap Pejabat Pertamina
jpnn.com - JAKARTA - Pengusaha yang juga Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyuap Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero Suroso Atmomartoyo. Duit diberikan untuk memuluskan proyek pengadaan Tetraethyl Lead (TEL) di PT Pertamina (Persero) 2004-2005 atau yang lebih dikenal dengan perkara Innospec. JPU KPK Irene Putri mengatakan, terdakwa Syakir memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah USD 190.000 kepada Suroso.
"Terdakwa telah memberikan uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero)," kata Irene membacakan dakwaan Syakir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/3).
Seperti diketahui, Syakir adalah terdakwa ketiga dalam kasus Innospec. Sebelumnya, dua orang sudah divonis. Yakni, Direktur PT Soegih Interjaya Sebastian Liem, yang divonis tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Kemudian, Suroso divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Syakir didakwa bersama Sebastian menyuap Suroso. Uang USD 190 ribu dikirim Sebastian lewat rekening United Overseas Bank (UOB) Singapura dengan nomoe 352-900-970-2 milik Suroso.
Uang tersebut diterima Suroso lewat tiga kali pengiriman, yakni USD 120.000 pada tanggal 18 Januari 2015, USD 40.000 pada tanggal 13 Juli 2005, dan terakhir USD 30.000 pada 19 September 2005. Suroso pun menerima pembayaran komisi sebesar USD 236,236.00 dari rekening Willy Sebastian Lim.
Syakir didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Kemudian, pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Syakir mengaku tidak akan mengajukan eksepsi (nota keberatan). Kendati demikian, Sastrianta Sembiring, penasehat hukum Syakir keberatan dengan dakwaan JPU. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Al Hidayat Samsu: Pemberian Kewenangan Kepada Perguruan Tinggi Mengelola Tambang Akan Membebani Dunia Akademik
- Chubb Life dan Amartha Sediakan Perlindungan Asuransi Jiwa untuk Pegiat Bisnis di Indonesia
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- Unika Atma Jaya Gelar Drama Musikal untuk Galang Beasiswa Pendidikan Berkualitas
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?