Jadi ini Penyebabnya Kemdagri Tolak Lantik Wabup Bekasi
jpnn.com, BEKASI - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut alasan pihaknya menolak untuk melantik wakil wali kota Bekasi hasil proses pemilihan yang dilakukan DPRD Bekasi.
Menurutnya, proses pemilihan yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi cacat prosedur, tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena dinilai inkonstitusional, Kemendagri menyatakan hasil pemilihan DPRD Bekasi tidak sah.
"Masalah wakil itu memang ada persoalan mengenai prosedur."
"Saat proses berlangsung, provinsi menyarankan tidak dilantik atau diulang kembali sehingga kami memutuskan menolak hasil pemilihan tersebut," ujar Tito saat melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Bekasi, Jumat (23/7).
DPRD Kabupaten Bekasi diketahui menggelar paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi pada 18 Maret 2020.
Hasilnya kemudian diserahkan ke Kemendagri untuk selanjutnya mengusulkan pelantikan wakil bupati terpilih.
Kemendagri atas saran Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak hasil pemilihan, karena diketahui proses pemilihan tidak dijalankan sesuai prosedur.
Mendagri Tito Karnavian menyebut alasan tolak untuk melantik wakil bupati Bekasi.
- 5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
- Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah
- Mendagri Mewanti-wanti Jangan Sampai Seleksi PPPK 2024 Bikin Gaduh
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri