Jadi ini Penyebabnya Kemdagri Tolak Lantik Wabup Bekasi
jpnn.com, BEKASI - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut alasan pihaknya menolak untuk melantik wakil wali kota Bekasi hasil proses pemilihan yang dilakukan DPRD Bekasi.
Menurutnya, proses pemilihan yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi cacat prosedur, tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena dinilai inkonstitusional, Kemendagri menyatakan hasil pemilihan DPRD Bekasi tidak sah.
"Masalah wakil itu memang ada persoalan mengenai prosedur."
"Saat proses berlangsung, provinsi menyarankan tidak dilantik atau diulang kembali sehingga kami memutuskan menolak hasil pemilihan tersebut," ujar Tito saat melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Bekasi, Jumat (23/7).
DPRD Kabupaten Bekasi diketahui menggelar paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi pada 18 Maret 2020.
Hasilnya kemudian diserahkan ke Kemendagri untuk selanjutnya mengusulkan pelantikan wakil bupati terpilih.
Kemendagri atas saran Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak hasil pemilihan, karena diketahui proses pemilihan tidak dijalankan sesuai prosedur.
Mendagri Tito Karnavian menyebut alasan tolak untuk melantik wakil bupati Bekasi.
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- P3PD Memperkuat Kapasitas Kelembagaan Desa, Dukung Visi Indonesia Emas 2045
- Pj Bupati Tapanuli Utara Bikin Gaduh, Mendagri Didesak Segera Mencopot
- Kecewa, Jajaran OPD dan Camat di Nias Barat Adukan Kinerja Plt Bupati ke Mendagri
- Mendagri Menghadiri Temu Karya Nasional, Optimistis Indonesia Emas 2045 Terwujud
- Kemendagri Gelar Temu Karya dan Penganugerahan Penghargaan Desa & Kelurahan Berprestasi 2024