Jadi ini Penyebabnya Kemdagri Tolak Lantik Wabup Bekasi

Jadi ini Penyebabnya Kemdagri Tolak Lantik Wabup Bekasi
Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan resmi usai memimpin rapat koordinasi penanganan COVID-19 bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi, Jumat (23/7). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Sebab, jabatan yang akan diemban sudah tidak memenuhi persayaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Nanti kami kaji lagi apakah ada celah hukum yang memungkinkan. Seharusnya 18 bulan sebelum akhir masa jabatan tidak bisa diganti lagi karena kami juga ingin ada pimpinan yang kuat dan legitimed," kata Tito Karnavian.

Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi akan berakhir pada 2022 nanti.(Antara/jpnn)

Mendagri Tito Karnavian menyebut alasan tolak untuk melantik wakil bupati Bekasi.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News