Jadi ini Penyebabnya Kemdagri Tolak Lantik Wabup Bekasi
Jumat, 23 Juli 2021 – 21:35 WIB
Sebab, jabatan yang akan diemban sudah tidak memenuhi persayaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Nanti kami kaji lagi apakah ada celah hukum yang memungkinkan. Seharusnya 18 bulan sebelum akhir masa jabatan tidak bisa diganti lagi karena kami juga ingin ada pimpinan yang kuat dan legitimed," kata Tito Karnavian.
Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi akan berakhir pada 2022 nanti.(Antara/jpnn)
Mendagri Tito Karnavian menyebut alasan tolak untuk melantik wakil bupati Bekasi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran
- Mendagri Tito Karnavian: TP PKK Membutuhkan Sosok Pemimpin Kuat
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 919 Triliun ke Daerah, Mendagri Tekankan Poin Ini