Jadi Instruktur Ilegal, Dua WNA Dideportasi Imigrasi
jpnn.com, DENPASAR - Sebanyak dua orang warga negara asing (WNA) yang sempat singgah di Kabupaten Buleleng, terpaksa dideportasi.
Keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal yang diterbitkan pihak imigrasi. WNA yang dideportasi itu masing-masing berinisial PC, 34, asal Italia.
Ia masuk ke Singaraja beberapa pekan lalu menggunakan Visa on Arrival (VoA). Faktanya pihak imigrasi menemukan PC bekerja sebagai instruktur zumba.
Selain itu seorang WNA asal Republik Ceko berinisial LB, 27, juga dideportasi. Dia diduga menyalagunakan VoA yang dikantongi.
Sebab LB ditemukan sebagai instruktur yoga pada sebuah hotel di Kecamatan Tejakula. Mestinya ia mengurus visa sebagai pekerja, bila ingin menjadi instruktur yoga.
Kedua WNA itu telah dideportasi Kantor Imigrasi TPI Singaraja belum lama ini, melalui Bandara Ngurah Rai.
Kantor Imigrasi juga mengusulkan pad Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, agar keduanya dicekal selama enam bulan kedepan.
Kasi Intelijen Kantor Imigrasi TPI Singaraja Thomas Aries Munandar mengatakan, dua WNA itu dipastikan menyalahi izin tinggal.
Sebanyak dua orang warga negara asing (WNA) yang sempat singgah di Kabupaten Buleleng, terpaksa dideportasi.
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam