Jadi Jurkam, Kada Dilarang Serang Pemerintah

Jadi Jurkam, Kada Dilarang Serang Pemerintah
Jadi Jurkam, Kada Dilarang Serang Pemerintah
Mardiyanto menambahkan, aturan tentang kepala daerah yang cuti untuk kampanye itu akan diatur oleh KPU. Karenanya, KPU dan Depdagri terus melakukan koordinasi dan berkomunikasi secara intensif untuk merumuskan aturan cuti kepala daerah.

Lebih lanjut Mardiyanto mengatakan, pihaknya sudah meminta KPU segera membuat aturan. Pasalnya jika tidak tidak ada aturan tentang pejabat yang berkampanye, Badan Pengawas Pemilu tidak dapat mengambil langkah jika terjadi pelanggaran. Karenanya dalam aturan tentang cuti kepala daerah itu perlu diatur sanksi bagi kepala daerah melanggar aturan cuti.

Terpisah, mantan Ketua Panitia Khusus (pansus) RUU Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan menegaskan, KPU tak hanya harus membuat aturan namun juga jadwal kampanye bagi kepala daerah yang akan berkampanye untuk parpol masing-masing. "Ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan pemerintahan," cetusnya. (ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Sarjan Dituntut 5 Tahun

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan bahwa para kepala daerah (Kada) akan diberi kesempatan untuk berkampanye pada Pemilu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News