Jadi Jurkam, Kada Dilarang Serang Pemerintah
Rabu, 07 Januari 2009 – 17:46 WIB

Jadi Jurkam, Kada Dilarang Serang Pemerintah
Mardiyanto menambahkan, aturan tentang kepala daerah yang cuti untuk kampanye itu akan diatur oleh KPU. Karenanya, KPU dan Depdagri terus melakukan koordinasi dan berkomunikasi secara intensif untuk merumuskan aturan cuti kepala daerah.
Baca Juga:
Lebih lanjut Mardiyanto mengatakan, pihaknya sudah meminta KPU segera membuat aturan. Pasalnya jika tidak tidak ada aturan tentang pejabat yang berkampanye, Badan Pengawas Pemilu tidak dapat mengambil langkah jika terjadi pelanggaran. Karenanya dalam aturan tentang cuti kepala daerah itu perlu diatur sanksi bagi kepala daerah melanggar aturan cuti.
Terpisah, mantan Ketua Panitia Khusus (pansus) RUU Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan menegaskan, KPU tak hanya harus membuat aturan namun juga jadwal kampanye bagi kepala daerah yang akan berkampanye untuk parpol masing-masing. "Ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan pemerintahan," cetusnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan bahwa para kepala daerah (Kada) akan diberi kesempatan untuk berkampanye pada Pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti