Jadi Jurkam, Kada Dilarang Serang Pemerintah
Rabu, 07 Januari 2009 – 17:46 WIB
Mardiyanto menambahkan, aturan tentang kepala daerah yang cuti untuk kampanye itu akan diatur oleh KPU. Karenanya, KPU dan Depdagri terus melakukan koordinasi dan berkomunikasi secara intensif untuk merumuskan aturan cuti kepala daerah.
Baca Juga:
Lebih lanjut Mardiyanto mengatakan, pihaknya sudah meminta KPU segera membuat aturan. Pasalnya jika tidak tidak ada aturan tentang pejabat yang berkampanye, Badan Pengawas Pemilu tidak dapat mengambil langkah jika terjadi pelanggaran. Karenanya dalam aturan tentang cuti kepala daerah itu perlu diatur sanksi bagi kepala daerah melanggar aturan cuti.
Terpisah, mantan Ketua Panitia Khusus (pansus) RUU Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan menegaskan, KPU tak hanya harus membuat aturan namun juga jadwal kampanye bagi kepala daerah yang akan berkampanye untuk parpol masing-masing. "Ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan pemerintahan," cetusnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan bahwa para kepala daerah (Kada) akan diberi kesempatan untuk berkampanye pada Pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi