Jadi Jurkam, Menteri Wajib Cuti
Rabu, 23 Januari 2013 – 06:55 WIB
![Jadi Jurkam, Menteri Wajib Cuti](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Jadi Jurkam, Menteri Wajib Cuti
JAKARTA--Dalam setiap pemilu, menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II yang berlatar parpol dipastikan menjadi juru kampanye (jurkam). Pemerintah akan mengatur jadwal kampanye menteri-menteri tersebut sesuai pasal 87 UU No 8/2012 tentang Pemilu. Menurut Gamawan, pihaknya juga sudah membicarakan pengaturan jadwal kampanye tersebut dengan Presiden SBY. Seperti Pemilu 2009, jadwal cuti bagi menteri yang berkampanye akan diatur dalam bentuk perpres. "Sebab, kewenangan memberikan cuti bagi menteri ada di tangan presiden. Saat ini, saya juga masih menunggu peraturan KPU," ujarnya.
"Dalam UU itu, pengaturan kampanye ditetapkan dengan peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Untuk menteri, yang dari politik itu akan diatur masa kampanyenya. Soal itu, saya sudah koordinasi dengan KPU," kata Mendagri Gamawan Fauzi di sela sidang kabinet paripurna di kantor setneg kemarin (22/1).
Baca Juga:
Dia memaparkan, pengaturan tersebut perlu karena para menteri akan berperan ganda pada Pemilu 2014. Di satu pihak, menteri harus bekerja keras sesuai kementerian yang dipimpinnya. "Di lain pihak, mereka adalah ketua parpol, anggota parpol, yang juga perlu menyuburkan dan menyehatkan demokrasi di Indonesia," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Dalam setiap pemilu, menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II yang berlatar parpol dipastikan menjadi juru kampanye (jurkam). Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Bahlil Bakal Menata Distribusi Solar Subsidi, Waketum Golkar: Beliau Siap Menghadapi Reaksi
- RUU Perkoperasian Diharapkan Menguatkan Peran Koperasi dan Ekonomi Syariah
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajak Masyarakat Bersatu untuk Bangun Serang Lebih Maju
- Bahlil Lantik Said Aldi Al Idrus Jadi Ketum PP AMPG
- Sarifah Ainun: Pemerintah Harus Fokus ke TKW dan Korban TPPO, Bukan Reynhard Sinaga
- Saksi Ahli: Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilbup Serang 2025