Jadi Jurkam, Menteri Wajib Cuti

Jadi Jurkam, Menteri Wajib Cuti
Jadi Jurkam, Menteri Wajib Cuti
Sesuai dengan aturan, kata Gamawan, akan diatur pula fasilitas negara bagi menteri terkait. Mereka dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. "Tapi, intinya, soal teknisnya masih akan kami bicarakan dengan presiden. Pengaturan itu kami usulkan ke presiden, misalnya berapa hari dalam seminggu atau berapa hari dalam sebulan," imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, beberapa menteri dalam KIB II memegang jabatan strategis di sejumlah parpol. Di antaranya, Menakertrans Muhaimin Iskandar yang merupakan ketua umum PKB, Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang menjabat ketua umum PAN, serta Menag Suryadharma Ali yang menjadi ketua umum PPP.

Selain itu, Menkum dan HAM Amir Syamsuddin (anggota Dewan Pembina Partai Demokrat), Menkop UKM Syarif Hasan (sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat), serta Menko Kesra Agung Laksono (wakil ketua umum Partai Golkar). (ken/c5/agm)
Berita Selanjutnya:
KPU Ladeni Tudingan Nasrep

JAKARTA--Dalam setiap pemilu, menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II yang berlatar parpol dipastikan menjadi juru kampanye (jurkam). Pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News