Jadi Jurkam, Menteri Wajib Cuti
Rabu, 23 Januari 2013 – 06:55 WIB

Jadi Jurkam, Menteri Wajib Cuti
Sesuai dengan aturan, kata Gamawan, akan diatur pula fasilitas negara bagi menteri terkait. Mereka dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. "Tapi, intinya, soal teknisnya masih akan kami bicarakan dengan presiden. Pengaturan itu kami usulkan ke presiden, misalnya berapa hari dalam seminggu atau berapa hari dalam sebulan," imbuh dia.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, beberapa menteri dalam KIB II memegang jabatan strategis di sejumlah parpol. Di antaranya, Menakertrans Muhaimin Iskandar yang merupakan ketua umum PKB, Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang menjabat ketua umum PAN, serta Menag Suryadharma Ali yang menjadi ketua umum PPP.
Selain itu, Menkum dan HAM Amir Syamsuddin (anggota Dewan Pembina Partai Demokrat), Menkop UKM Syarif Hasan (sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat), serta Menko Kesra Agung Laksono (wakil ketua umum Partai Golkar). (ken/c5/agm)
JAKARTA--Dalam setiap pemilu, menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II yang berlatar parpol dipastikan menjadi juru kampanye (jurkam). Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi