Jadi Jurkam, Pejabat Harus Cuti
Senin, 11 Juni 2012 – 19:06 WIB
JAKARTA-Setiap pasangan calon gubenur DKI Jakarta memiliki juru kampanye (jurkam) untuk mensosialisasikan visi dan misinya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta meminta keenam pasangan calon untuk melaporkan daftar nama jurkam sehari sebelum masa kampanye yang dimulai tanggal 24 Juni mendatang.
"Mereka wajib melaporkan jurkamnya paling lambat satu hari menjelang hari H," kata Ketua Pokja Kampanye KPU DKI, Suhartono kepada wartawan di kantornya, Senin (11/6).
Suhartono menjelaskan, hanya nama-nama yang telah dilaporkan ke KPU DKI yang boleh menjadi jurkam. Jurkam yang juga pejabat negara diwajibkan untuk cuti saat ikuti berkampanye. Hal tersebut untuk menghindari adanya penggunaan fasilitas negara saat berkampanye.
JAKARTA-Setiap pasangan calon gubenur DKI Jakarta memiliki juru kampanye (jurkam) untuk mensosialisasikan visi dan misinya. Komisi Pemilihan Umum
BERITA TERKAIT
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- Agustiar-Edy Duet Harapan Rakyat Pimpin Kalteng
- Lolly Suhenty Minta Bawaslu di Daerah Uji Coba Aplikasi Siwaslih Secara Serentak
- Dukungan Prabowo dan Jokowi Dinilai Bakal Signifikan Mendongkrak RIDO di Jakarta
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB