Jadi Jurkam, PNS Bakal Dipecat
Selasa, 15 Januari 2013 – 20:45 WIB
Ditambahkan Kasubag Humas dan Protokol BKN Petrus Sujendro, PNS juga dilarang mengenakan pakaian ataupun atribut parpol tertentu. Yang dibolehkan hanyalah PNS menggunakan hak pilihnya saat pemilu berlangsung.
"Kalau memilih salah satu parpol saat pemilu boleh, karena itu haknya. Tapi tidak boleh ikut-ikutan membantu parpol tertentu," ujarnya.
Lantas apa sanksinya bila PNS ketahuan tidak netral? Menurut Eko, disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan PNS. Sanksi terberat adalah diberhentikan dengan tidak hormat bagi PNS yang nyata-nyata menjadi tim sukses dan juru kampanye untuk parpol atau calon tertentu.
"Untuk membuktikan ketidaknetralan PNS memang cukup sulit. Dibutuhkan kerja sama dengan masyarakat maupun Panwaslu. Kalau ditemukan ada PNS ikut kampanye, silakan laporkan ke Inspektorat atau Panwaslu," bebernya.
JAKARTA--Jelang Pemilu 2014, PNS diwanti-wanti mengedepankan netralitas. Jangan sampai memihak salah satu partai politik manapun. PNS juga diimbau
BERITA TERKAIT
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan