Jadi Justice Collaborator, Bharada E Bisa Dihukum Lebih Ringan, Kenapa ?
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menanggapi langkah kuasa hukum Bharada E Deolipa Yumara yang telah mengajukan kliennya sebagai justice collaborator.
Saiful mengatakan salah satu syarat dikabulkannya justice collaborator yakni Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus tersebut.
Selain itu, Bharada E juga harus bersedia membongkar siapa sesungguhnya pelaku utama dan lainnya dalam kasus kematian Brigadir J itu.
"Tentu saya melihat pengajuan justice collaborator oleh Bharada E harus diapresiasi, apalagi jika yang bersangkutan bukan pelaku utama dan bersedia membongkar apa sesungguhnya yang terjadi," kata Saiful kepada JPNN.com, Minggu (7/8).
Saiful menyebut, apabila Bharada E mau membantu membongkar seterang-terangnya, hal tersebut sangat berpengaruh terhadap hukuman yang menjeratnya.
"Bisa jadi yang bersangkutan justru dihukum lebih ringan kalau dianggap yang bersangkutan membantu dalam proses hukum kasus kematian Brigadir J ini," ujar pria yang juga praktisi hukum tersebut.
"LPSK dan penegak hukum lainnya harus memastikan keamanan Bharada E dari kemungkinan operasi senyap misalnya upaya-upaya pembunuhan terhadap Bharada E," sambung dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid itu.
Sebelumnya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E telah menunjuk kuasa hukum yang baru setelah Andreas Nahot Silitonga sebelumnya mengundurkan diri pada Sabtu (6/8).
Direktur PRPHKI Saiful Anam menanggapi langkah kuasa hukum Bharada E Deolipa Yumara yang telah mengajukan kliennya sebagai justice collaborator.
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Soroti Rencana DPR Gunakan Hak Angket Soal Pilpres 2024, Saiful Anam: Kemunduran Demokrasi
- Soal Reshuffle Kabinet, Pengamat: Darmizal Pantas Jadi Penjaga Jokowi Hingga Akhir Jabatan
- Sejak 4 Agustus 2023 Richard Eliezer Bebas Bersyarat
- LPSK Cabut Perlindungan, Bharada E Dapat Perlakuan Khusus di Tahanan Bareskrim?