Jadi Justice Collaborator, Perantara Suap Djoko Tjandra Dituntut 18 Bulan Bui
Selasa, 15 Desember 2020 – 16:26 WIB
![Jadi Justice Collaborator, Perantara Suap Djoko Tjandra Dituntut 18 Bulan Bui](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/12/15/pengusaha-tommy-sumardi-yang-menjadi-terdakwa-perkara-suap-t-93.jpg)
Pengusaha Tommy Sumardi yang menjadi terdakwa perkara suap terkait red notice Djoko S Tjandra. Foto: Antara/Retno Esnir
Djoko mengaku menyepakati pemberian Rp 10 miliar kepada Tommy untuk mengurus perkara itu. Motif suap itu agar Napoleon menghapu nama Djoko dari daftar red notice atau orang yang diburu Interpol.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan hal-hal memberatkan maupun meringankan dalam mengajukan tuntutan hukuman untuk Tommy Sumardi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Protes Penangkapan WN Kanada di Canggu Bali Tanpa Prosedur yang Jelas
- Pahrur Dalimunthe Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Penangkapan WN Kanada Buronan Interpol
- Irjen Napoleon dan Irjen Teddy Masih Anggota Polri, di Mana Konsistensi Kapolri?
- Pinangki Sirna Malasari
- Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Napoleon: Berdasarkan Pengalaman Saya...
- Drama Ferdy Sambo Terungkap, Napoleon: Bongkar Skenario Peristiwa-Peristiwa Lain!