Jadi Kader PBB, Susno Duadji Curhat Lagi Soal Eksekusi
Rabu, 27 Maret 2013 – 19:00 WIB
"Tidak ada perintah masuk padahal berdasarkan pasal 197 ayat 1 huruf k 2011 masih berlaku itu, maka berdasarkan pasal 197 ayat 2 kalau tidak ada itu maka batal demi hukum Biasalah perbedaan tafsir, lama-lama juga ketemu," kata dia.
Susno menyatakan pihak Kejari Jaksel tak perlu susah-susah mencekalnya karena ia akan tetap berada di Indonesia untuk memperjuangkan kebenaran yang ia yakini hingga saat ini.
"Relakah anak bangsa dihukum dengan dasar hukum yang salah? Saya tetap ada di Indonesia meskipun saya tidak dicekal, Indonesia tanah air ku, sampai mati aku di sini," pungkas Susno. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji hingga saat ini percaya kasusnya direkayasa oleh berbagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat