Jadi Kader PBB, Susno Tetap Dieksekusi Jaksa
Senin, 08 April 2013 – 16:47 WIB
"Kita dari sisi hukum, jaksa tentu akan melaksanakan proses eksekusi itu sendiri. Itu lah yang saya katakan, itu hak-hak warga negara. Tapi untuk penegakan hukum tetap kita harus taat," tegas Basrief.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Susno dihukum penjara selama 3,5 tahun setelah permohonan kasasinya ditolak majelis agung diketuai Zaharuddin Utama dan beranggotakan Leopad Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, serta dibantu 2 hakim ad hoc.
Dengan begitu mantan Kapolda Jawa Barat ini terbukti bersalah telah melakukan korupsi saat menangani kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008.
Dalam kasus Salmah Arowana Lestari, Susno yang kala itu menjabat Kabareskrim terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan menerima uang senilai Rp 500 juta dengan tujuan mempercepat penanganan kasus tersebut.
JAKARTA - Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji hingga saat ini belum memenuhi panggilan eksekusi hukumannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
BERITA TERKAIT
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional