Jadi Kader PBB, Susno Tetap Dieksekusi Jaksa
Senin, 08 April 2013 – 16:47 WIB

Jadi Kader PBB, Susno Tetap Dieksekusi Jaksa
"Kita dari sisi hukum, jaksa tentu akan melaksanakan proses eksekusi itu sendiri. Itu lah yang saya katakan, itu hak-hak warga negara. Tapi untuk penegakan hukum tetap kita harus taat," tegas Basrief.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Susno dihukum penjara selama 3,5 tahun setelah permohonan kasasinya ditolak majelis agung diketuai Zaharuddin Utama dan beranggotakan Leopad Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, serta dibantu 2 hakim ad hoc.
Dengan begitu mantan Kapolda Jawa Barat ini terbukti bersalah telah melakukan korupsi saat menangani kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008.
Dalam kasus Salmah Arowana Lestari, Susno yang kala itu menjabat Kabareskrim terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan menerima uang senilai Rp 500 juta dengan tujuan mempercepat penanganan kasus tersebut.
JAKARTA - Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji hingga saat ini belum memenuhi panggilan eksekusi hukumannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?