Jadi Kader PBB, Susno Tetap Dieksekusi Jaksa
Senin, 08 April 2013 – 16:47 WIB
Putusan yang menurut direktori putusan MA dibacakan pada 22 November 2012, juga mengharuskan Susno membayar denda senilai 200 juta subsider 6 bulan kurungan tambahan. Susno diwajibkan pula mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 4 miliar. Jika dalam waktu sebulan sejak menerima putusan uang kerugian negara tersebut tak dibayar, maka sebagai gantinya harta benda Susno akan disita untuk negara.
Namun, hingga saat ini Susno enggan penuhi eksekusi dengan alasan Kejari tidak salah menafsirkan putusan MA. Susno mengklaim putusan MA tidak mengharuskan penahanan atas dirinya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji hingga saat ini belum memenuhi panggilan eksekusi hukumannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional