Jadi Kader PBB, Susno Tetap Dieksekusi Jaksa
Senin, 08 April 2013 – 16:47 WIB
![Jadi Kader PBB, Susno Tetap Dieksekusi Jaksa](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Jadi Kader PBB, Susno Tetap Dieksekusi Jaksa
Putusan yang menurut direktori putusan MA dibacakan pada 22 November 2012, juga mengharuskan Susno membayar denda senilai 200 juta subsider 6 bulan kurungan tambahan. Susno diwajibkan pula mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 4 miliar. Jika dalam waktu sebulan sejak menerima putusan uang kerugian negara tersebut tak dibayar, maka sebagai gantinya harta benda Susno akan disita untuk negara.
Namun, hingga saat ini Susno enggan penuhi eksekusi dengan alasan Kejari tidak salah menafsirkan putusan MA. Susno mengklaim putusan MA tidak mengharuskan penahanan atas dirinya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji hingga saat ini belum memenuhi panggilan eksekusi hukumannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng Undip, KLHK Ingin Memperkuat Generasi Muda dalam Tata Kelola Karbon dan Kedaulatan Indonesia
- Polda Riau Bergerak Cepat, 5 Kg Sabu-sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Gagal Beredar di Dumai
- Tuntutan Jaksa KPK Sebut Eks Mentan Tamak, Guru Besar Hukum Pidana: Harus Berdasar Fakta Persidangan, Jangan Asumsi
- Menuju Padmamitra Award DKI, Forum CSR DKI Jakarta Gelar CFD Clean Up
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tak Masuk Pendataan BKN Bertahap, tetapi Susah Daftar PPPK, Para Guru Malah Tersiksa
- Hari Bhayangkara ke-78, Irjen Iqbal Berterima Kasih kepada Tim Polda Riau