Jadi Kader PBB, Susno Tetap Dieksekusi Jaksa

Jadi Kader PBB, Susno Tetap Dieksekusi Jaksa
Jadi Kader PBB, Susno Tetap Dieksekusi Jaksa
Putusan yang menurut direktori putusan MA dibacakan pada 22 November 2012, juga mengharuskan Susno membayar denda senilai 200 juta subsider 6 bulan kurungan tambahan. Susno diwajibkan pula mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 4 miliar. Jika dalam waktu sebulan sejak menerima putusan uang kerugian negara tersebut tak dibayar, maka sebagai gantinya harta benda Susno akan disita untuk negara.

Namun, hingga saat ini Susno enggan penuhi eksekusi dengan alasan Kejari tidak salah menafsirkan putusan MA. Susno mengklaim putusan MA tidak mengharuskan penahanan atas dirinya. (flo/jpnn)

JAKARTA - Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji hingga saat ini belum memenuhi panggilan eksekusi hukumannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News