Jadi Kader PBB, Susno Tetap Dieksekusi Jaksa
Senin, 08 April 2013 – 16:47 WIB
Putusan yang menurut direktori putusan MA dibacakan pada 22 November 2012, juga mengharuskan Susno membayar denda senilai 200 juta subsider 6 bulan kurungan tambahan. Susno diwajibkan pula mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 4 miliar. Jika dalam waktu sebulan sejak menerima putusan uang kerugian negara tersebut tak dibayar, maka sebagai gantinya harta benda Susno akan disita untuk negara.
Namun, hingga saat ini Susno enggan penuhi eksekusi dengan alasan Kejari tidak salah menafsirkan putusan MA. Susno mengklaim putusan MA tidak mengharuskan penahanan atas dirinya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji hingga saat ini belum memenuhi panggilan eksekusi hukumannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung
- Irjen Sandi: Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Temui Uskup Agung Jakarta, Ridwan Kamil Diminta Urus Fakir Miskin & Lingkungan
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya