Jadi Komisioner KPU, PNS tak Harus Mundur
Jumat, 07 Juni 2013 – 20:32 WIB
JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi komisioner KPU tidak harus mundur dari statusnya sebagai aparatur negara.
Yang bersangkutan hanya dalam status diiberhentikan dari jabatan negeri. Artinya status PNS tetap diakui, namun tidak menerima gaji dan tunjangan apapun.
"Sah-sah saja kalau PNS-nya mau menjadi komisioner KPU. Tapi, bagi PNS yang punya jabatan misalnya eselon dua dan seterusnya harusnya mundur dari jabatan tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno di Jakarta, Jumat (7/6).
Ditambahkan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tasdik Kinanto, begitu seorang PNS dilantik menjadi komisioner KPU otomatis dia harus mundur sebagai pejabat namun tetap berstatus PNS.
JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi komisioner KPU tidak harus mundur dari statusnya sebagai aparatur negara. Yang bersangkutan hanya
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI