Jadi Komisioner KPU, PNS tak Harus Mundur

Jadi Komisioner KPU, PNS tak Harus Mundur
Jadi Komisioner KPU, PNS tak Harus Mundur
JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi komisioner KPU tidak harus mundur dari statusnya sebagai aparatur negara.

Yang bersangkutan hanya dalam status diiberhentikan dari jabatan negeri. Artinya status PNS tetap diakui, namun tidak menerima gaji dan tunjangan apapun.

"Sah-sah saja kalau PNS-nya mau menjadi komisioner KPU. Tapi, bagi PNS yang punya jabatan misalnya eselon dua dan seterusnya harusnya mundur dari jabatan tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno di Jakarta, Jumat (7/6).

Ditambahkan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tasdik Kinanto, begitu seorang PNS dilantik menjadi komisioner KPU otomatis dia harus mundur sebagai pejabat namun tetap berstatus PNS.

JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi komisioner KPU tidak harus mundur dari statusnya sebagai aparatur negara. Yang bersangkutan hanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News