Jadi Komisioner KPU, PNS tak Harus Mundur
Jumat, 07 Juni 2013 – 20:32 WIB
JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi komisioner KPU tidak harus mundur dari statusnya sebagai aparatur negara.
Yang bersangkutan hanya dalam status diiberhentikan dari jabatan negeri. Artinya status PNS tetap diakui, namun tidak menerima gaji dan tunjangan apapun.
"Sah-sah saja kalau PNS-nya mau menjadi komisioner KPU. Tapi, bagi PNS yang punya jabatan misalnya eselon dua dan seterusnya harusnya mundur dari jabatan tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno di Jakarta, Jumat (7/6).
Ditambahkan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tasdik Kinanto, begitu seorang PNS dilantik menjadi komisioner KPU otomatis dia harus mundur sebagai pejabat namun tetap berstatus PNS.
JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi komisioner KPU tidak harus mundur dari statusnya sebagai aparatur negara. Yang bersangkutan hanya
BERITA TERKAIT
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI