Jadi Komisioner KPU, PNS tak Harus Mundur

Jadi Komisioner KPU, PNS tak Harus Mundur
Jadi Komisioner KPU, PNS tak Harus Mundur
"PNS juga bisa menjadi petugas KPPS tanpa harus cuti dan menerima gaji serta tunjangan, asal dengan seizin atasan. Kalau sebagai komisioner KPU, dia berhenti sementara dan tidak mendapat gaji PNS agar tidak ada double anggaran," terangnya.

Asisten Deputi Kelembagaan Perekonomian Dua, KemenPAN-RB, Subowo Djoko Widodo, menambahkan, hanya jika menjadi anggota Ombudsman saja seorang PNS harus mundur. Komisioner lain seperti Komnas HAM, KPPU, KPU, KPK, status PNS-nya tetap.

"Bilamana aparaturnya sudah menyelesaikan tugasnya sebagai komisioner KPU, maka yang bersangkutan bisa kembali bertugas sebagai PNS asal belum masuk masa pensiun," terangnya.

Bagaimana dengan jabatannya? Menurut Bowo, sapaan akrabnya, ketika dia sudah mendaftar sebagai komisioner KPU, yang bersangkutan sudah harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Sehingga PNS tersebut tidak lagi menerima tunjangan sebagai pejabat eselon dan hanya menerima gaji staf saja.

JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi komisioner KPU tidak harus mundur dari statusnya sebagai aparatur negara. Yang bersangkutan hanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News