Jadi Komisioner KPU, PNS tak Harus Mundur
Jumat, 07 Juni 2013 – 20:32 WIB
"PNS juga bisa menjadi petugas KPPS tanpa harus cuti dan menerima gaji serta tunjangan, asal dengan seizin atasan. Kalau sebagai komisioner KPU, dia berhenti sementara dan tidak mendapat gaji PNS agar tidak ada double anggaran," terangnya.
Asisten Deputi Kelembagaan Perekonomian Dua, KemenPAN-RB, Subowo Djoko Widodo, menambahkan, hanya jika menjadi anggota Ombudsman saja seorang PNS harus mundur. Komisioner lain seperti Komnas HAM, KPPU, KPU, KPK, status PNS-nya tetap.
"Bilamana aparaturnya sudah menyelesaikan tugasnya sebagai komisioner KPU, maka yang bersangkutan bisa kembali bertugas sebagai PNS asal belum masuk masa pensiun," terangnya.
Bagaimana dengan jabatannya? Menurut Bowo, sapaan akrabnya, ketika dia sudah mendaftar sebagai komisioner KPU, yang bersangkutan sudah harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Sehingga PNS tersebut tidak lagi menerima tunjangan sebagai pejabat eselon dan hanya menerima gaji staf saja.
JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi komisioner KPU tidak harus mundur dari statusnya sebagai aparatur negara. Yang bersangkutan hanya
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa