Jadi Komisioner KPU, PNS tak Harus Mundur
Jumat, 07 Juni 2013 – 20:32 WIB
"Jadi intinya, jabatan struktural tidak melekat lagi di saat PNS-nya mendaftar menjadi anggota KPU. Begitu dia terpilih dan dilantik, PNS-nya tidak menerima gaji serta tunjangan lagi," ucapnya.
Seorang PNS yang menjadi komisioner KPU, akan berhenti dari tugas-tugasnya setelah resmi dilantik. Dengan demikian, saat mendaftar, proses verifikasi validasi, sampai pada penetapan serta pelantikan, status PNS-nya masih tetap.
"Di dalam Perpres tentang KPU, begitu PNS dilantik sebagai komisioner KPU, satu bulan kemudian dia tidak bisa mendapatkan hak-haknya (gaji dan tunjangan)," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Dia menambahkan, tidak ada aturan yang menghambat PNS menjadi komisioner KPU. Yang ada PNS-nya hanya cuti di luar tanggungan negara.
JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi komisioner KPU tidak harus mundur dari statusnya sebagai aparatur negara. Yang bersangkutan hanya
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa