Jadi Komisioner KPU, PNS tak Harus Mundur

Jadi Komisioner KPU, PNS tak Harus Mundur
Jadi Komisioner KPU, PNS tak Harus Mundur
"Jadi intinya, jabatan struktural tidak melekat lagi di saat PNS-nya mendaftar menjadi anggota KPU. Begitu dia terpilih dan dilantik, PNS-nya tidak menerima gaji serta tunjangan lagi," ucapnya.

Seorang PNS yang menjadi komisioner KPU, akan berhenti dari tugas-tugasnya setelah resmi dilantik. Dengan demikian, saat mendaftar, proses verifikasi validasi, sampai pada penetapan serta pelantikan, status PNS-nya masih tetap.

"Di dalam Perpres tentang KPU, begitu PNS dilantik sebagai komisioner KPU, satu bulan kemudian dia tidak bisa mendapatkan hak-haknya (gaji dan tunjangan)," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Dia menambahkan, tidak ada aturan yang menghambat PNS menjadi komisioner KPU. Yang ada PNS-nya hanya cuti di luar tanggungan negara.

JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi komisioner KPU tidak harus mundur dari statusnya sebagai aparatur negara. Yang bersangkutan hanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News