Jadi Komisioner KPU, PNS tak Harus Mundur
Jumat, 07 Juni 2013 – 20:32 WIB
"Jadi atasan PNS-nya harus tahu jelas tentang aturan ini agar tidak salah mengambil kebijakan. Sekali lagi tidak ada pemecatan ataupun pemberhentian total. Meski sudah menjabat sebagai komisioner, status PNS tetap melekat namun yang bersangkutan hanya menerima gaji sebagai anggota KPU saja," tegasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi komisioner KPU tidak harus mundur dari statusnya sebagai aparatur negara. Yang bersangkutan hanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa