Jadi Komisioner KPU, PNS tak Harus Mundur

Jadi Komisioner KPU, PNS tak Harus Mundur
Jadi Komisioner KPU, PNS tak Harus Mundur
"Jadi atasan PNS-nya harus tahu jelas tentang aturan ini agar tidak salah mengambil kebijakan. Sekali lagi tidak ada pemecatan ataupun pemberhentian total. Meski sudah menjabat sebagai komisioner, status PNS tetap melekat namun yang bersangkutan hanya menerima gaji sebagai anggota KPU saja," tegasnya. (Esy/jpnn)


JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi komisioner KPU tidak harus mundur dari statusnya sebagai aparatur negara. Yang bersangkutan hanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News