Jadi Koordinator, Panda Terima Jatah Paling Besar

Jadi Koordinator, Panda Terima Jatah Paling Besar
Politisi PDI Perjuangan Panda Nababan saat duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/4). Foto : Arundono Wicaksono/JPNN
Selanjutnya pemberian uang Rp 9,8 miliar dalam bentuk TC BII itu dilaporkan Dudhie Makmun Murod ke Panda Nababan. "Kemudian Panda Nababan menyarankan TC itu dibagikan kepada anggota Komisi IX dari Fraksi PDI-P," imbuhnya.

Engelina, Budiningsih dan M Iqbal masing-masing menerima 10 lembar TC dengan nilai Rp 500 juta. Sedangkan Panda menerima jatah paling besar. "Terdakwa selaku anggota DPR RI yang ditugasi sebagai koordinator pemenangan Miranda S Gultom mendapat bagian 29 lembar TC BII senilai Rp 1,4 miliar," papar JPU.

Sedangkan TC lainnya dibagi-bagi ke politisi PDIP lainnya. Dudhi Makmun Murod, Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus, William Max Tutuarima, Aberson Marle Sihaloho, Suwarno, Suratal HW dan Jefri Tongas Lumbanbatu, masing-masing menerima 10 lembar TC (Rp 500 juta). Sedangkan Matheos Pormes mendapat Rp 350 juta dan Sutanto Pranoto Rp 600 juta.

"Selebihnya dibagikan oleh Panda Nababan kepada Sukardjo Hardjosoewirjo senilai Rp 200 juta dan Emir Moeis Rp 200 juta," sebut JPU.

JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang terseret kasus travellers cheque pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News