Jadi Korban Fitnah, Menteri Susi Lapor Polisi
Selasa, 08 Januari 2019 – 22:31 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. Foto dok humas
Dalam kasus in terlapor diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2, dan Pasal 45 ayat 1 UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE. (cuy/jpnn)
Orang itu mengirimkan foto Susi Pudjiastuti bersama Sandiaga Uno dengan kata-kata kurang sopan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- ISACA Indonesia Lantik Pengurus Baru 2025-2027 di Annual General Meeting 2025
- Sandiaga Uno: Istikamah Jadi Kunci OK OCE Memperluas Bisnis dan Lapangan Kerja
- Sandiaga Uno: SI IKLAS jadi Awal Kebangkitan Ekonomi
- Sandiaga Uno Dorong Bali menjadi Pusat Wisata Medis
- Sandiaga Uno Apresiasi Program UMKM Start Up di Bogor
- Ignasius Jonan dan Susi Pudjiastuti Akan Jadi Tim Ahli Dedi Mulyadi