Jadi Korban Fitnah, Menteri Susi Lapor Polisi
Selasa, 08 Januari 2019 – 22:31 WIB
Dalam kasus in terlapor diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2, dan Pasal 45 ayat 1 UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE. (cuy/jpnn)
Orang itu mengirimkan foto Susi Pudjiastuti bersama Sandiaga Uno dengan kata-kata kurang sopan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kedai Saat Kopi di Surabaya, Sandiaga Uno: Konsepnya Unik
- Pertamina Hadirkan Kapal untuk Berdayakan Nelayan di Natuna
- WATERBOMB Festival Hadirkan Sensasi Musik dan Perang Air untuk Penggemar K-Pop
- Menparekraf Sandiaga Uno Perkenalkan Program Aksilarasi 2024, Ini Tujuannya
- Sandiaga Uno Berbincang dengan Marc Marquez, Begini Isi Kalimatnya
- MotoGP Indonesia 2024: Sandiaga Berharap Ekonomi Lokal Meningkat dari Tahun Sebelumnya