Jadi Korban Fitnah, Menteri Susi Lapor Polisi

Jadi Korban Fitnah, Menteri Susi Lapor Polisi
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. Foto dok humas

Dalam kasus in terlapor diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2, dan Pasal 45 ayat 1 UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE. (cuy/jpnn)


Orang itu mengirimkan foto Susi Pudjiastuti bersama Sandiaga Uno dengan kata-kata kurang sopan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News