Jadi Korban Pelecehan, Ibu Rumah Tangga Malah Ditahan
jpnn.com, MATARAM - Kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai tidak tetap (PTT) bagian tata usaha di SMAN 7 Mataram, NTB mendapat simpati dari banyak kalangan.
Mereka menuntut keadilan atas kasus yang menimpa ibu rumah tangga yang mengalami pelecehan, tetapi malah dilaporkan dan menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu.
Aktivis perempuan yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Nyayu Ernawati mengutuk keras perlakuan terhadap korban.
Menurut dia, Nuril justru mengalami pelecehan. Sebab, si kepala sekolah melalui telepon berbicara dengan bahasa yang berbau mesum yang tidak pantas diucapkan seorang pendidik.
Apalagi, Nuril sudah memiliki suami dan anak.
''Ibu ini adalah ibu yang mempertahankan harga dirinya, sedangkan si pelaku kok mendapat promosi. Itulah yang tidak bisa kami terima dengan akal sehat,'' tegasnya.
Karena itu, para aktivis perempuan dan sejumlah lembaga, organisasi pemuda, serta kuasa hukum akan menggalang aksi #SaveIbuNuril. Bahkan, mereka akan menggalang dana bagi keluarga korban.
Joko Jumadi, koordinator kuasa hukum Nuril, menyatakan, banyak kejanggalan yang ditemukan kuasa hukum dalam kasus yang menimpa kliennya. Di antaranya, dakwaan sangat kabur.
Kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai tidak tetap (PTT) bagian tata usaha di SMAN 7 Mataram, NTB mendapat simpati dari banyak kalangan.
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis