Jadi Korban Pelecehan, Ibu Rumah Tangga Malah Ditahan

jpnn.com, MATARAM - Kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai tidak tetap (PTT) bagian tata usaha di SMAN 7 Mataram, NTB mendapat simpati dari banyak kalangan.
Mereka menuntut keadilan atas kasus yang menimpa ibu rumah tangga yang mengalami pelecehan, tetapi malah dilaporkan dan menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu.
Aktivis perempuan yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Nyayu Ernawati mengutuk keras perlakuan terhadap korban.
Menurut dia, Nuril justru mengalami pelecehan. Sebab, si kepala sekolah melalui telepon berbicara dengan bahasa yang berbau mesum yang tidak pantas diucapkan seorang pendidik.
Apalagi, Nuril sudah memiliki suami dan anak.
''Ibu ini adalah ibu yang mempertahankan harga dirinya, sedangkan si pelaku kok mendapat promosi. Itulah yang tidak bisa kami terima dengan akal sehat,'' tegasnya.
Karena itu, para aktivis perempuan dan sejumlah lembaga, organisasi pemuda, serta kuasa hukum akan menggalang aksi #SaveIbuNuril. Bahkan, mereka akan menggalang dana bagi keluarga korban.
Joko Jumadi, koordinator kuasa hukum Nuril, menyatakan, banyak kejanggalan yang ditemukan kuasa hukum dalam kasus yang menimpa kliennya. Di antaranya, dakwaan sangat kabur.
Kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai tidak tetap (PTT) bagian tata usaha di SMAN 7 Mataram, NTB mendapat simpati dari banyak kalangan.
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka