Jadi Korban Pembohongan Publik, JSI Somasi BSI
Kamis, 13 Desember 2012 – 22:44 WIB
JSI memberi batas waktu selama tiga hari terhitung sejak diterimanya surat somasi tersebut untuk melakukan permohonan maaf. “Jika dalam waktu yang telah kami tentukan belum memberikan jawaban dan memenuhi permintaan kami, kami akan mengambil tindakan hukum yang sepatutnya untuk mempertahankan hak dan nama baik kami, baik secara perdata maupun pidana,” tegas Popon.
Popon mengakui bahwa Baso pernah berstatus karyawan JSI. Ketika PSU di Buton digelar ia masih bergabung dengan JSI. Namun, seiring dengan perjalanan waktu, Baso keluar dan mendirikan BSI sebagai konsultan politik baru. "Kalau tidak salah, BSI baru-baru ini gagal memenangkan kliennya di Pilkada Baubau." ujarnya. (awa/jpnn)
MAKASSAR – Lembaga konsultan politik Jaringan Suara Indonesia (JSI) tersinggung dengan pernyataan Pimpinan PT Barometer Suara Indonesia (BSI),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekrutmen CPNS & PPPK 2024, Bangka Selatan Buka 1.970 Formasi, Honorer Diminta Menyiapkan Diri
- Jumlah ASN Pensiun dan Formasi CPNS & PPPK 2024, Silakan Bandingkan
- Formasi PPPK 2024 Berubah Signifikan, Pertanda Cerah untuk Honorer
- Pelaku Pemerkosaan di Ambon Ini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
- Armada Band Siap Meriahkan Riau Bhayangkara Run 2024
- Nina Agustina Mengucurkan Bantuan 500 Benih Padi untuk Warga Indramayu