Jadi Korban Penipuan Arisan Online, Era Lapor ke Polda Sumsel
jpnn.com, PALEMBANG - Penipuan arisan online kembali terjadi. Kali ini yang menjadi korban ialah Era Yunita (27), warga Desa Tanjung Karang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Tak terima ditipu bandar arisan online berinisial ES ratusan juta rupiah, Era didampingi kuasa hukumnya M Aminuddin melapor ke SPKT Polda Sumsel.
"Klien kami mengalami kerugian Rp 377 juta. Uang ini sudah masuk ke rekening terlapor," ungkap Aminuddin selaku kuasa hukum Era, Kamis (22/9).
Aminuddin mengatakan kejadian tersebut pada 7 Juni 2022, sekitar pukul 07.48 WIB di rumah Era.
"Era mentransfer uang tanpa bertemu dengan terlapor untuk arisan online," jelas dia.
Aminuddin mengungkapkan terlapor memiliki niat baik untuk mengembalikan uang kliennya dalam dua bulan dengan cara mengansur.
Namun, hal itu tak kunjung dilakukan oleh terlapor hingga saat ini.
"Oleh karena itu, klien kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum," dia menegaskan.
Merasa ditipu oleh bandar arisan online, Era Yunita didampingi kuasa hukumnya melapor ke SPKT Polda Sumsel
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Polda Sumsel Uji Coba Program Makan Siang Bergizi Gratis di SDN 145 Palembang
- Bos Batu Bara Muara Enim Ditangkap Terkait Kerugian Negara Rp 556 Miliar
- Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Banyuasin, Dijaga Ketat oleh Polisi
- Operasi Zebra Musi 2024 Dimulai, Hindari 7 Pelanggaran Ini Jika Tak Mau Ditilang
- Polda Sumsel Akan Pertebal Pengamanan di Daerah Rawan Pilkada