Jadi Korban Penipuan Arisan Online, Era Lapor ke Polda Sumsel

jpnn.com, PALEMBANG - Penipuan arisan online kembali terjadi. Kali ini yang menjadi korban ialah Era Yunita (27), warga Desa Tanjung Karang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Tak terima ditipu bandar arisan online berinisial ES ratusan juta rupiah, Era didampingi kuasa hukumnya M Aminuddin melapor ke SPKT Polda Sumsel.
"Klien kami mengalami kerugian Rp 377 juta. Uang ini sudah masuk ke rekening terlapor," ungkap Aminuddin selaku kuasa hukum Era, Kamis (22/9).
Aminuddin mengatakan kejadian tersebut pada 7 Juni 2022, sekitar pukul 07.48 WIB di rumah Era.
"Era mentransfer uang tanpa bertemu dengan terlapor untuk arisan online," jelas dia.
Aminuddin mengungkapkan terlapor memiliki niat baik untuk mengembalikan uang kliennya dalam dua bulan dengan cara mengansur.
Namun, hal itu tak kunjung dilakukan oleh terlapor hingga saat ini.
"Oleh karena itu, klien kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum," dia menegaskan.
Merasa ditipu oleh bandar arisan online, Era Yunita didampingi kuasa hukumnya melapor ke SPKT Polda Sumsel
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Polda Sumsel Selidiki Temuan Ulat dalam Ompreng Makan Bergizi Gratis di Empat Lawang
- 3 Warga Perusak Fasilitas di CGC Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel, Satunya Anggota DPRD
- Operasi Keselamatan Musi 2025 Polres Banyuasin, Ini 9 Pelanggaran yang Disasar