Jadi Korban Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai, Ini Langkah yang Harus Dilakukan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Jabar Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto memaparkan tiga langkah yang harus dilakukan masyarakat jika menjadi korban penipuan mengatasnamakan instansi tesebut.
Nirwala mengungkapkan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dengan maksud agar korban lebih percaya dan memudahkan pelaku mengintimidasi, memeras, dan memaksa korban, karena penggunaan nama instansi penegak hukum diyakini dapat memengaruhi psikologi korban.
"Atas maraknya penipuan jenis ini, tak henti kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan paham bagaimana harus bertindak jika menjadi korban penipuan," pesan Nirwala kepada awak media dalam media briefing yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai, Kamis (22/12).
Dia membeberkan tiga langkah yang harus diambil masyarakat jika terindikasi menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
"Langkah pertama adalah jangan panik," tegas Nirwala.
Kepanikan tak urung tidak dapat dihindari ketika penipu mengintimidasi dan mengeluarkan ancaman, seperti denda puluhan juta, penjemputan oleh petugas, pidana penjara, dan lainnya.
Kedua, jangan langsung transfer ke rekening yang diinfokan oknum penipu.
"Semua pungutan Bea dan Cukai pasti mempunyai jangka waktu sebelum jatuh tempo," tegasnya.
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan jika menjadi korban penipuan, simak pemaparan Nirwala Dwi Heryanto
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun