Jadi Korban Prostitusi Online, Remaja Putri Ditawarkan Rp 1 Juta Lewat MiChat

Jadi Korban Prostitusi Online, Remaja Putri Ditawarkan Rp 1 Juta Lewat MiChat
Ilustrasi korban perdagangan orang. Foto: Dokumen JPNN.com

Achmad menjelaskan AWR menjual korban dengan tarif Rp 500 Hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan. Menurutnya, muncikari dan korbannya tidak saling mengenal. 

Namun, polisi mendalami kemungkinan adanya sindikat yang terlibat kasus tersebut. Polisi menduga ada korban lain dari aksi pelaku tersebut.

Kini, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya ialah sepuluh tahun penjara.(cuy/jpnn)


Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus prostitusi daring atau online yang korbannya bocah putri belia.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News