Jadi Korban Prostitusi Online, Remaja Putri Ditawarkan Rp 1 Juta Lewat MiChat
Jumat, 16 Juli 2021 – 22:13 WIB

Ilustrasi korban perdagangan orang. Foto: Dokumen JPNN.com
Achmad menjelaskan AWR menjual korban dengan tarif Rp 500 Hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan. Menurutnya, muncikari dan korbannya tidak saling mengenal.
Namun, polisi mendalami kemungkinan adanya sindikat yang terlibat kasus tersebut. Polisi menduga ada korban lain dari aksi pelaku tersebut.
Kini, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya ialah sepuluh tahun penjara.(cuy/jpnn)
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus prostitusi daring atau online yang korbannya bocah putri belia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Keluarga Vadel Badjideh Mau Cabut Laporan Terhadap Nikita Mirzani, Razman: Silakan
- Ditangkap Lagi Gegara Narkoba, Fariz RM Masih Diperiksa Polres Metro Jaksel
- Vadel Badjideh Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani: Terima Kasih
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara