Jadi Korban Salah Tangkap, Kuswanto Hidup Menderita
"Cuma sama istri saya di rumah sakit. Bapak-ibu saja tidak boleh menjenguk. Saya juga tidak boleh menghubungi wartawan," terangnya.
Kejanggalan lain juga dirasakan oleh Kuswanto saat dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus sebagai saksi korban dalam persidangan. Selesai persidangan, Kuswanto langsung dibawa masuk ke dalam mobil dan tidak boleh diwawancarai wartawan.
Ia kini harus hidup dalam kesulitan ekonomi. Sebab, sejak menjadi korban salah tangkap pada 2012 silam, ia sampai menjual harta bendanya demi berbagai keperluan termasuk biaya pengobatan yang mencapai Rp 265 juta.
Selain itu, Kuswanto juga sudah tiga tahun terakhir tak bisa bekerja karena luka yang dideritanya. “Padahal tiga tahun saya pakai biaya sendiri," keluhnya.
Seperti diketahui, Kuswanto menjadi korban salah tangkap oleh anggota Polres Kudus, Bripka Lulus Rahardi atas tuduhan merampok pabrik es krim pada tahun 2012 silam. Kuswanto juga mendapat perlakuan kasar dari oknum polisi hingga menderita luka bakar serius di bagian leher.
Kini, Bripka Lulus masih menjalani proses persidangan. Ia didakwa telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.(har/saf/jpnn)
SEMARANG - Sungguh malang nasib Kuswanto (30), warga Mejobo, Kabupaten Kudus. Pada 2012 silam, ia menjadi korban salah tangkap dan dianyiaya oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB