Jadi Korps ASN, Yuddy Pastikan Perubahan Struktur Korpri tak Drastis
![Jadi Korps ASN, Yuddy Pastikan Perubahan Struktur Korpri tak Drastis](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20150824_121243/121243_828148_Yuddy_Chrisnandi_ric_dl.jpg)
jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, pascadiberlakukannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tidak akan mengalami perubahan drastis.
Walaupun namanya berbeda menjadi Korps Pegawai ASN, tetapi struktur organisasi maupun tata kerjanya tidak akan terlalu jauh.
"Terkait organisai Korpri tidak akan ada perubahan drastis dan tidak perlu menimbulkan keresahan," kata Yuddy, Senin (24/8).
Yuddy mengatakan payung hukum berupa peraturan pemerintah yang akan mengatur teknis tentang korps ASN saat ini masih dalam pembahasan. "Kami sedang melakukan simulasi-simulasi dan pembahasan yang seksama," imbuhnya.
Untuk struktur organisasinya, menurut Yuddy, paling tidak ada tiga alternatif, yakni sama seperti sekarang setingkat SKPD tapi nama yang berubah, tidak setingkat SKPD (non struktural) dan independen, atau gabungan antara pola sekarang dengan model independen dimana struktur di pusat dan daerah mungkin berbeda.
"Yang jelas, kami harapkan Korps ASN nantinya menjadi wadah tunggal bagi para ASN dan bersinergi dengan pemerintah," tutur Yuddy. (esy/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, pascadiberlakukannya UU Nomor 5 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri
- Isu Migrasi BPA dalam Air Galon Terbantahkan, Ini Hasil Penelitian 3 Kampus Ternama
- Presiden Prabowo Sebaiknya Minta Penjelasan Jaksa Agung Soal Penggeledahan Ditjen Migas