Jadi Kuasa Hukum Honorer K2, Begini Penjelasan Yusril Ihza

Jadi Kuasa Hukum Honorer K2, Begini Penjelasan Yusril Ihza
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok/JPNN.com

Menurut Yusril, permasalahan guru honorer yang meminta status pengangkatan merupakan persoalan yang bisa diselesaikan. Asalkan, ada arahan dari pemerintah bagaimana mengalokasikan dana pendidikan secara efektif dan efisien. (tan/jpnn)


Honorer K2 menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum, mengajukan judicial review Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News