Jadi Kuasa Hukum Jokowi, Yusril Tak Akan Dekati Hakim Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Advokasi Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin (Jokowi - Ma’ruf) Yusril Ihza Mahendra mengharapkan tidak ada lagi unjuk rasa yang mengatasnamakan kedaulatan rakyat untuk memprotes keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil Pilpres 2019. Sebab, Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno yang keberatan dengan hasil pilpres sudah menggugat keputusan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril mengatakan, unjuk rasa damai memang dibolehkan karena merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi. Hanya saja, tuntutan pengunjuk rasa tidak bisa serta-merta diklaim sebagai pelaksanaan asas kedaulatan rakyat.
“Kedaulatan memang ada di tangan rakyat, tetapi pelaksanaannya dilakukan menurut mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Dasar. Itulah amanat amandemen UUD 45 yang wajib kita pedomani” ujar Yusril melalui layanan pesan ke JPNN, Sabtu (25/5).
Baca juga: Puji Keputusan Prabowo, Yusril Siap Ladeni Jurus Bambang Widjojanto
Pakar hukum tata negara itu menjelaskan, kedaulatan rakyat tidak boleh disalahartikan seolah-olah rakyat bisa melakukan apa saja. Menurutnya, pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April lalu merupakan bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat yang paling esensial.
Yusril menambahkan, Prabowo - Sandi sebagai pihak yang tak puas dengan hasil Pilpres 2019 sudah memutuskan menggugat keputusan KPU ke MK. Mantan menteri sekretaris negara itu menegaskan, tidak ada pihak mana pun termasuk pasangan capres dan cawapres maupun rakyat pendukungnya yang bisa memutuskan sengketa hasil pilpres kecuali MK.
“Apa pun nanti putusan MK wajib kita hormati dan kita terima. Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum atas putusan itu,” tutur Yusril. Baca juga: Mengapa Penggugat Hasil Pilpres Selalu Kalah di MK?
Kalaupun ada pihak yang nanti tidak puas dengan putusan MK, Yusril mengharapkan kekecewaan itu diungkapkan dalam batas-batas kewajaran dengan tetap menjunjung tinggi etika dan sopan santun. “Kita ini bangsa yang beradab dan berbudi luhur,” tegasnya.
Yusril Ihza Mahendra mengharapkan tidak ada lagi unjuk rasa yang mengatasnamakan kedaulatan rakyat untuk memprotes keputusan KPU tentang hasil Pilpres 2019.
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi