Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Siap Hadapi Gugatan di PN Jakpus
Senin, 11 Desember 2023 – 10:14 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/jpnn.com
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena menyalahi peraturan KPU yang berlaku.
Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiel Rp 10 miliar dan ganti rugi immateriel Rp 1 triliun. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Advokat senior Yusril Ihza Mahendra ditunjuk menjadi pengacara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming untuk menghadapi gugatan di PN Jakpus
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah